Nasional

KPU: 75 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

redaksi malam
Minggu, 13 Desember 2020, Desember 13, 2020 WIB Last Updated 2020-12-13T12:37:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sejumlah  75 tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah,  menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2020.

Penyebabnya, terjadi pelanggaran administratif di TPS-TPS tersebut.

"Dari ribuan TPS, yang melaksanakan PSU ada 75 TPS," kata anggota KPU RI, Ilham Saputra, dalam keterangannya, usai memantau pelaksanaan PSU di TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020).

Menurut Ilham,  pelaksanaan PSU di 75 TPS itu didasarkan pada rekomendasi Bawaslu.

Rekomendasi tersebut harus dilaksanakan karena menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan. 

Ilham mengungkapkan, Bawaslu merekomendasikan PSU karena ada pelanggaran di 75 TPS tersebut, terutama pelanggaran administratif.

Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno, menyebutkan, untuk di Jabar, Bawaslu merekomendasikan PSU di tujuh TPS. Tujuh TPS itu terdiri dari dua TPS di Kabupaten Indramayu, dua TPS di Cianjur dan tiga TPS di Pangandaran. 

"Semuanya pelanggaran administratif," kata Sutarno

Di Indramayu, dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang, yakni TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, dan TPS 01 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng.

Sementata itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan, di TPS 07 Desa Sliyeg, rekomendasi PSU karena ada peristiwa membuka kotak suara yang tidak sesuai dengan tata cara yang semestinya. 

Sedangkan di TPS 01 Desa Krangkeng, rekomendasi PSU diberikan karena ada warga luar Indramayu, yang merupakan pasien Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit setempat, yang ikut mencoblos.

"Berdasarkan Pasal 60 ayat 6 PKPU 8 Tahun 2018, pelaksanaan PSU paling lambat empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Nurhadi. 

DTPS 07, ada 410 warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Saat pencoblosan pada Rabu (9/12/2020), jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya mencapai 315 orang. 

Setelah itu, dilakukan pembukaan kotak suara tanpa prosedur untuk mengambil surat suara tersebut. 

Sementara itu, di TPS 01 Desa Krangkeng, terdapat 432 warga yang masuk dalam DPT. Pada hari pencoblosan, jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 272 orang.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman tetap optimistis tingkat partisipasi pemilih di tengah pandemi Covid-19 ini mencapai 77,5 persen.

"Kenapa kami masih menetapkan 77,5 persen, karena kalau dilihat tren partisipasi pemilih itu sangat masuk akal masih bisa tercapai," ujarnya. (Foto: KPU)

Komentar

Tampilkan