SERANG - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk memahami dan mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Surat edaran tersebut tentang penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
"Guna mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 melakukan surat edaran tentang aturan tentang penerapan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan, baik perjalanan melalui udara, darat dan laut," ujar Edy Sumardi. Senin, (21/12/2020).
"Untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi dan mentaati surat edaran tersebut demi memutus penyebaran Covid-19 di negara kita," lanjut Edy Sumardi.
Adapun Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 ialah. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yakni penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa atau antar Provinsi/Kab/Kota, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.
Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia. (Bidhumas)