Nasional

Pelaku Pencurian di 6 TKP Berhasil Diamankan Serta Barang Bukti Curian

tag-admin
Senin, 12 Oktober 2020, Oktober 12, 2020 WIB Last Updated 2020-10-12T14:00:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Tabanan – Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., bersama Humas Polres Tabanan, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar S.I.K M.H, melaksanakan rilis kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Selemadeg Barat (Selbar), Senin (12/10/2020).


Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi kehilangan 1 buah Amplifier merek TOA, model ZA – 1025 berwarna hitam, di Pura Puseh, Banjar Dinas Nyuh Gading, Selemadeg Barat.


Pencurian terjadi pada hari Selasa (31/3/2020) dan dilaporkan ke Polsek Selbar tanggal (6/10/2020), oleh saksi I Wayan Sudiarsana (50). Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reserse Polsek Selbar dipimpin Kanit Reserse Polsek Selbar, IPDA Komang Agastya atas perintah Kapolsek Selbar melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku. Kemudian Tim bergerak ke Wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan hasil penyelidikan.


Pada hari Rabu (7/10/2020), dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian dengan inisial KS. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat terjadinya penangkapan dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah Amplifier merek TOA sesuai dengan laporan.


Berdasarkan hasil pengembangan terduga melakukan pencurian di wilayah Selemadeg Barat di 6 TKP diantaranya, Pura Puseh Br. Dinas Nyuh Gading, Pura Luhur Puseh Ibu Br. Auman Dajan Sema, Pura Puseh Bangal Desa Mundeh, Pura Dalem Pengedan Br. Pengedan, Pura Puseh Pengedan Br. Pengedan, dan Pura Puseh Penataran Br. Dinas Penataran, dengan total kerugian mencapai Rp5.140.000.


Modus operandi, terduga pelaku melihat situasi desa yang sepi dan memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan aksi kejahatan.


Yang bersangkutan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hms)

Komentar

Tampilkan