Nasional

Enam WNA Asal PNG Diamankan Satres Narkoba Polres Japut, Dua Diantaranya Ditetapkan Tersangka Pemilik Ganja

tag-admin
Selasa, 13 Oktober 2020, Oktober 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T11:03:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Mendapatkan informasi dari masyarakat, Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Papua New Guinea karena memiliki dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis ganja bertempat di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan, Senin (12/10) malam.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H membenarkan bahwa pihaknya bersama satuan narkoba polresta berhasil mengamankan 6 orang WNA asal PNG bersama barang bukti narkotika jenis ganja.


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Enggros ada beberapa orang WNA asal PNG yang membawa narkotika jenis ganja akhirnya kami langsung menuju ke TKP bersama satuan narkoba polresta," Ucapnya.


Ketika sampai di TKP pihaknya menemukan 6 orang WNA asal PNG yakni JM (60), EP (19), K (21), GM (32), AP (30) dan EH (18) bersama barang bukti narkotika jenis ganja didalam sebuah rumah, kini keenam orang WNA tersebut berada di satuan narkoba polresta guna dilakukan penyidikan.


Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama polsek jayapura selatan semalam berhasil mengamankan 6 orang WNA asal PNG yang diduga membawa narkotika jenis ganja.


"Setelah sampai di TKP dan dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan sebuah tas warna biru merk Specs yang berisi 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 bungkus plastik bening ukuran besar dalam sebuah tas ransel warna coklat diduga adalah narkotika jenis ganja," Ungkapnya.


Ia menambahkan, 6 orang warga PNG tersebut langsung kami bawa ke satuan narkoba polresta jayapura kota guna dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan.


"Hasil dari pemeriksaan, 2 orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JM atas kepemilikan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja dan EP (19) sebagai pemilik 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP," Tegas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota.


"Sementara 4 rekannya hanya kami jadikan saksi dan sedang dalam pemeriksaan untuk diambil keterangannya setelah itu akan kami pulangkan," Ujar Iptu Julkifli Sinaga, S.IK.(*)


Penulis : Subhan

Komentar

Tampilkan