Nasional

8 Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Saat Demo Ricuh Penolakan UU Omnibus Law Masih Dibawah Umur

tag-admin
Selasa, 13 Oktober 2020, Oktober 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T03:46:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur.


"Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu ada 10 orang, 8 orang diantaranya masih dibawah umur," kata Irjen Raden Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Menurut Irjen Pol Raden Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.


"Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Irjen Raden  Argo.


Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, Handphone.

Di sisi lain,masih kata Irjen Pol Raden  Argo memastikan pihak Kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.


"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum," pungkas Irjen Raden  Argo. (red).

Komentar

Tampilkan