Mulai langkanya penjualan LPG 3 Kilogram disejumlah wilayah di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarmasin membuat sejumlah warga kebingungan. Terlebih saat ini masyarakat sedang menghadapi Pandemi Covid-19. Saat ini banyak penjual LPG 3 Kg / Gas Melon menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini membuat berang Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Gerak cepat pun dilakukan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penjualan Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET), Senin (7/9/2020) pukul 23.30 Wita.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. mengatakan dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki berinisial MA (25) warga Jalan Harmoni 2 No. 36 Rt. 26 Rw. 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Pelaku diamankan di Jalan Pekapuran Raya Rt. 18 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin beserta barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 16 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 116 tabung dan 1 Unit Mobil jenis Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam No.Pol DA 9228 MN.
Selain pada pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya meliputi LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 108 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 27 tabung, dan Uang tunai sebesar Rp.720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) hasil pembelian LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 24 tabung dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku MA harus mempertangungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan atau Pelaku Usaha Yang Telah Memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak memiliki Ijin Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dimana Pelaku Memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi ke Kios-kios dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per tabung sampai dengan Rp 33.000,- (Tiga puluh tiga ribu rupiah) per tabung.
"Kami menghimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 Kg di atas HET dan aturan yang berlaku sembari berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa sama-sama membantu mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg," ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.