Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (45) karena menjual Gas LPG 3 Kilogram atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET), Kamis (17/9/2020) pukul 22.30 Wita.
Ibu rumah tangga yang merupakan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya yang beralamat di Komplek Purna Sakti Jalur Utama I No. 5 Rt. 029 Rw.02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, petugas menemukan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 76 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 tabung, Spanduk harga HET 1 lembar, Log Book Pangkalan LPG 3 Kg Hasan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 Bundel.
Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 tabung.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K.melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. menjelaskan Pengungkapan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel ini karena yang bersangkutan memperdagangkan LPG 3 KG bersubsidi kepada Konsumen / Pengecer dengan di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per tabung.
Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke Konsumen / Pengecer, Ibu rumah tangga berinisial MK (45) ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.
Polda Kalsel pun mengimbau pangkalan LPG tidak menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET), tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya.