masukkan script iklan disini
SURABAYA - Kembali jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur mewujudkan komitmennya dalam memerangi Narkoba.
Kali ini Polres Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak yang bersinergi dengan pihak Bea Cukai Kanwil 1 Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 6,5 Kilogram.
Serbuk setan yang siap edar tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak dari tangan dua orang pelaku asal Madura.
Kedua pelaku diketahui berinisial L (19) dan H (21) warga Dusun Mandeman, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang-Madura.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menggelar pers rilis di Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim,Senin (31/8/20).
Didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum serta Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak dan perwakilan Bea Cukai Kantor 1 Surabaya,Kabid Humas Polda Jatim juga mengatakan ada dugaan bahwa pelaku merupakan jaringan pengedar sabu Internasional.
“Petugas gabungan dari Polres Tanjung Perak bersama pihak Bea Cukai mendapatkan informasi terkait keberadaan kotak kontainer yang diduga berisi sabu-sabu berasal dari luar negeri dan hendak dikirim melalui jalur laut ke Sampang,”jelas Kombes Pol Trunoyudo.
Dari informasi tersebut,jata Kombes Pol Trunoyudo anggota Sat Reskoba Polres Tanjung Perak segera melakukan pengintaian.
Didapati gerak-gerik mencurigakan dua pelaku saat mengambil paket sesuai dengan alamat yang dituju,lalu Polisi langsung menangkap kedua pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang dipacking dalam bungkus karton minuman susu.
“Untuk mengelabuhi petugas, dua pelaku ini memasukan sabu-sabu ke dalam karton susu,"kata Kombes Pol Trunoyudo.
Ditambahkan oleh Kombes Pol Trunoyudo, kedua tersangka mengaku untuk mengedarkan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia ke Madura ini adalah dengan cara sistem ranjau.
"Tersangka mengaku dalam mengedarkan sabu ini menggunakan jasa pengiriman barang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju," tambah Kombes Pol Trunoyudo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,Polisi telah menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider pada Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pol Trunoyudo. ( dw-1).