masukkan script iklan disini
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers pengungkapan tidak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. dan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. serta Pejabat Utama Polda Kalsel, Jumat (7/8/2020) pukul 08.00 Wita.
Konferensi Pers yang digelar di Lapangan Mapolda Kalsel oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) turut hadir Gubernur Kalsel, Komisi IV DPRD Kalsel, Kajati Kalsel, Wakil Ketua MUI Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Asintel Korem 101/Antasari, Kepala BNNP Kalsel, Kepala Pengadilan Tinggi, Irwasda dan Pejabat Utama Polda Kalsel.
Dalam releasenya, Kapolda Kalsel mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerjasama dari semua pihak dimana pimpinan di daerah Kalsel dalam hal ini Gubernur dan seluruh jajaran selalu mendukung Polri khususnya Polda Kalsel dalam pemberantasan Narkoba.
Kapolda Kalsel pun tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri yang telah membantu Polda Kalsel dengan menurunkan Tim Gabungan Satuan Tugas Bareskrim Polri.
Dijelaskan, pengungkapan kasus 300 Kilogram Sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus The Cina dan bungkus plastik klip transparan Jaringan Internasional ini dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Merah Putih bentukan Kapolri dan Kabareskrim Polri dengan beranggotakan personil Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel.
Terungkapnya kasus ini berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. bergabung dengan Tim Satgas Merah Putih Mabes Polri mengamankan 1 unit mobil Innova dengan nopol KT 1668 GC beseta 2 orang tersangka berinisial AY dan S membawa ratusan Kilogram Sabu.
Berdasarkan keterangan Pelaku, barang haram tersebut akan dibawa ke Kalimantan Selatan dan akan diterima oleh kurir yang lain. Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengawasan/pemantauan terhadap ratusan kilogram Sabu tersebut sampai ke Kalimantan Selatan.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapatkan informasi bahwa mobil yang membawa ratusan kilogram Sabu tersebut akan diletakkan di Area Parkiran Hotel Sienna Inn, Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian pada hari Kamis 6 Agustus 2020 pukul 09.30 Wita, petugas berhasil meringkus 2 (dua) pelaku lainnya dengan lebih dulu memancing dengan dengan cara memarkirkan mobil Innova dengan nopol KT 1668 GC berisikan ratusan Kilogram Sabu tersebut di Area Parkiran Hotel Sienna Inn Banjarmasin.
Upaya yang dilakukan petugas itu pun berbuahkan hasil, 2 (dua) tersangka diringkus saat membawa mobil Innova yang terletak di Area Parkiran Hotel Sienna Inn. Kedua tersangka tersebut berinisial A (30) dan R (23) yang bertugas sebagai kurir.
Kapolda Kalsel menuturkan, 300 paket Sabu tersebut dikemas dengan bungkus The Cina dan bungkus plastik klip transparan masing-masing 150 Paket. “Ini merupakan salah satu penyitaan terbesar yang ditorehkan oleh Polda Kalsel setelah sebelumnya mampu mengungkap Narkoba sebanyak 208 Kg.
Jenderal Bintang Dua ini pun berharap kedepannya sinergitas antara semua instansi akan dilakukan, karena informasi yang didapatkan oleh pihaknya banyak berasal dari dari rekan-rekan yang ada di wilayah Kalsel maupun masyarakat.
Sementara itu Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dalam kesepatannya mengatakan pengungkapan Narkoba sebanyak 300 Kg ini merupakan hasil kerja yang luar biasa dari Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Kalsel.
“Hari ini terbukti kembali bahwa Polda Kalsel dan jajarannya serius dalam menghadapi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Saya pribadi dan dengan atas nama warga Kalimantan Selatan mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang luar biasa kepada Polda Kalsel,” tutur Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel.
Sedangkan Kajati Kalsel Arie Arifin, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi siap untuk menindaklanjuti kasus ini dan telah membentuk tim agar dapat berkoordinasi dengan rekan rekan dari Polda Kalsel agar nanti tidak ragu dalam melaksanakan penuntutan kepada para tersangka tindak pidana Narkoba.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi dengan mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti semua temuan temuan in dan secara hukum akan dituntaskan dengan sebaik baiknya.
Selain mengamankan 4 (empat) orang tersangka, Ditresnarkoba Polda Kalsel beserta Tim Gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 300 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan Nopol KT 1668 GC, 7 buah Handphone, Uang tunai Rp.5.000.000,-, (Lima juta rupiah), 10 buah tas merk Mega Polo, dan 10 buah karung plastik.