Nasional

Bareskrim Polri Pastikan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra di Naikan ke Tahap Penyidikan

admin satu
Kamis, 06 Agustus 2020, Agustus 06, 2020 WIB Last Updated 2020-08-06T08:01:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan bahwa kasus dugaan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Argo mengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, Mabes Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengetahui dugaan aliran dana.

"Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020," jelas dia.

Namun Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Lanjut dia, pihak yang diduga terlibat akan dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP. "Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya," tukas dia.
Komentar

Tampilkan