Nasional

Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Sulsel Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Blogger Bali
Selasa, 09 Juni 2020, Juni 09, 2020 WIB Last Updated 2020-06-09T13:35:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




JAKARTA - Terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan, jajaran Polda Sulawesi Selatan kini telah menetapkan 12 orang tersangka.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta,Selasa (9/6/20).

Disebutkan oleh Brigjen Awi, secara keseluruhan perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 UU No 6/2018,” jelas Awi kepada awak media.

Mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini menambahkan terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni Ak dan H.

"Perkaranya juga sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," tambah Awi.

Sementara itu lanjut Perwira yang pernah juga menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jatim ini untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, penyidik juga menetapkan dua orang yaitu S dan A sebagai tersangka.

Untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang yaitu S, Ar alias Bojes, Dg S, Am dan KL ditetapkan tersangka

Lalu, sambung Awi, terhadap kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu RA dan R.

“Tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” pungkas Awi.

Pengambilan jenazah pasien Covid-19 ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Idham Azis. Bahkan orang nomor satu di korps bhayangkara itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Dalam Telegram yang ditandatangani oleh Kabarhakam Polri Komjen Agus Andrianto atasnama Kapolri itu mendorong agar seluruh pihak Rumah Sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Kapolri ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan. ( red)
Komentar

Tampilkan