masukkan script iklan disini
SURABAYA,- Menjelang masa transisi new normal, keberadaan
Peraturan Walikota nomor 28 tahhun 2020 mulai disosialisasikan oleh
pihak tiga pilar Kecamatan Benowo, Surabaya.
Danramil Benowo, Mayor Inf Hendi Ekoyono menjelaskan jika
Perwali itu, berbunyi jika Satgas memiliki kewenangan untuk menertibkan
kerumunan masyarakat.
“Semua pihak sepakat dan mendukung adanya Perwali yang
merujuk pada kebijakan Pemerintah Daerah maupun Pusat,” ujarnya.
Itu artinya, kata Danramil, upaya pemutusan rantai covid-19
di Surabaya, bukan hanya tanggung jawab instansi maupun aparat terkait
saja. “Memerlukan peran masyarakat. Terutama kedisiplinan. Itu yang
terpenting,” tegasnya.
Dalam Perwali itu, berbagai sanksi pun bakal diterapkan.
Bahkan, sanksinya pun, tak seperti pada pelaksanaan PSBB sebelumnya.
“Sanksi itu, bisa diberikan kepada individu maupun masyarakat yang
terbukti melanggar aturan protokoler kesehatan,” jelasnya.