Nasional

Tahap II, Penyidik Sat Resnarkoba Kembali Serahkan Dua TSK ke JPU

redaksi malam
Jumat, 19 Juni 2020, Juni 19, 2020 WIB Last Updated 2020-06-19T11:11:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan P21, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan dua tersangka narkotika ke Jaksa Penuntut Umum. 

Penyerahan tersangka AMA (22) dan AM (32) oleh penyidik diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir, SH dan Martin Manuhutu, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (19/6) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka yakni AMA dan AM ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara online.

"Penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat masuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap, " Ujarnya.

Iptu Julkifli menuturkan, dengan diserahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara online, maka kedua tersangka akan diproses sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sementara itu, Kasat Resnakoba menjelaskan bahwa tersangka AMA (23) terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 62,4 Gram saat berada ditaman mesran samping rumah makan B-One sedangkan tersangka AM sama juga terlibat dengan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 2,6 Gram saat berada dikantor JNE Padang Bulan Distrik Heram.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka AMA dan AM dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun kurungan penjara, " Pungkas Ipti Julkifli Sinaga. (*)


Penulis   : Andi
Komentar

Tampilkan