masukkan script iklan disini
JAKARTA - Mendukung metode pengobatan pasien COVID-19 yang sedang dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1684/VI/Ops.2./2020 tertanggal 15 Juni 2016.
Ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto Surat Telegram tersebut untuk mendukung metode pengobatan pasien COVID-19 dengan Terapi Plasma Konvalesen.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 menjelaskan metode Terapi Plasma Konvalesen adalah transfusi darah dari seseorang yang sudah sembuh COVID-19.
"Di mana dalam darahnya terdapat protein antivirus bernama antibodi, yang akan diinjeksikan ke pasien yang masih menderita COVID-19," jelas Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (16/6/20).
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Surat Telegram tersebut dialamatkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Ops Aman Nusa II untuk mempelajari dan memahami kemudian mensosialisasikan dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut diutamakan terhadap eks pasien COVID-19 yang sudah sembuh agar bersedia mendonorkan atau memberikan plasma darahnya kepada pihak rumah sakit, dinas kesehatan, PMI, dan pihak lainnya yang berkompeten untuk membantu pengobatan pasien COVID-19.
Surat Telgram itu juga memerintahkan kepada para penerima Surat Telegram di atas, untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan plasma darahnya untuk membantu pengobatan pasien COVID-19 yang masih dirawat.
Seperti yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan penghargaan terhadap 10 anggota Polri siswa Sekolah Inspektur Polisi yang telah sembuh dari COVID-19 kemudian secara sukarela mendonorkan darahnya untuk membantu pengobatan pasien lainnya.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegas Kabaharkam Polri. ( dw-1/tim).