masukkan script iklan disini
MALANG - Kembali rapat koordinasi digelar oleh Forkopimda Propinsi Jawa Timur dalam rangka kesiapan pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya.
Rapat koordinasi ( Rakor) dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa di Gedung Korwil Malang Propinsi Jatim,pada Rabo (13/5/20) siang tadi.
Pada rakor yang dihadiri oleh Bupati dan Walikota Malang Raya ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol DR M Fadil Imran, M.Si memberikan solusi role model pemolisian dengan Desa Siap atau Desa Tangguh menghadapi Pandemi Covid19.
"Tentu dengan cara guyub dan bergotong royong kemudian langsung menyelesaikan masalah pada jantung persoalan terkait Pandemi Covid19 termasuk menyelesaikan masalah jejaring ekonomi sosial di Desa tersebut," kata Irjen Pol Fadil Imran.
Pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum secara Persuasif dan langkah teguran keras serta tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai dengan kebutuhannya.
"Tanpa meninggalkan aspek utama sosialisasi, pencegahan ini harus dititik beratkan pula,"terang Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Jatim berjanji akan memberikan Reward kepada Kapolsek dan Kapolres jajarannya apabila mampu mengendalikan percepatan penanganan Pandemi Covid19 secara baik di wilayah hukum masing - masing.
Demikian pula Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, S.Sos., M.M dan Gubernur Jatim Khofifah juga tidak segan memberikan penghargaan kepada jajarannya masing-masing apabila mampu mengendalikan percepatan penanganan Pandemi Covid19 secara baik,bahkan zero dengan upaya upaya masing - masing jajaran.
Untuk diketahui,dalam mempercepat upaya pencegahan penyebaran Covid -19 di Malang Raya, Gubernur Jatim atas usulan masing - masing Kepala Daerah di Malang Raya akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Penerapan PSBB yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan tersebut akan dilaksanakan dengan bertahap.
Tahap awal akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu selama 3 ( tiga ) hari dimulai pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 yang dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan.
Sedangkan pelaksanaan PSBB Malang Raya efektif akan dimulai hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 dimana dalam pelaksanaannya di 3 ( tiga ) hari awal ( tanggal 17, 18 & 19 Mei 2020) akan dilakukan himbauan dan teguran selanjutnya dilakukan penindakan. ( dw-1)