masukkan script iklan disini
Jakarta, Kapolri Jenderal Idham Azis menarik Brigjen Panca Putra yang saat ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyidikan untuk kembali ke Mabes Polri.
Melalui surat bernomor: B/2029/V/KEP/2020/SSDM tertanggal 5 Mei 2020, Kapolri memutuskan untuk mempromosikan Brigjen Panca Putra sebagau Widyaiswara Utama Kepolisian Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.
“Atas prestasinya pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua (Irjen),” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (8/5).
Brigjen Panca Putra saat bertugas di KPK sebagai Direktur Penyidikan, juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020. Dalam 10 bulan memegang kendali penindakan KPK banyak kasus mangkrak yang bisa diselesaikannya.
Seperti, kasus TPPU Tubagus Chairi Wardana yang mangkrak di KPK selama enam tahun, oleh Panca kemudian dituntaskan penyidikan kasus suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany itu.
Lalu, perkara korupsi di perusahaan penerbangan plat merah Garuda Indonesia yang telah empat tahun mangkrak, sudah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo, saat ini perkaranya sudah ditahap pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat.
Kemudian, penangkapan Eddy Sindoro pelaku penyuapan panitera PN Jakarta Pusat yang sudah menjadi DPO selama dua tahun juga tidak lepas dari campur tangan Panca.
Dan meskipun double job, kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di tahun 2019 tetap berlangsung. Terbukti, 21 OTT diantaranya kasus suap izin impor bawang putih dilakukan saat Panca memegang job sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Deputi Penindakan. **