masukkan script iklan disini
Polda Bali-Polres Buleleng,Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa pencurian 1 ( satu ) sepeda motor Yamaha Vega R warna biru putih dengan Nopol DK 4838 VT yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2020 sekira jam 02.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Taman, Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Berawal dari adanya laporan korban KOMANG SUMBERJAYA tentang peristiwa pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 07 / II / 2020 / Bali / Res Bll / Sek Srrt tanggal 15 Pebruari 2020, kemudian Kapolsek Seririt KOMPOL I MADE UDER A.Md., S.H., M.Ag. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim IPTU PUTU EDY SUKARYAWAN SH., MH dan panit I IPDA KETUT SUTARMAN, SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari tim opsnal mendapatkan informasi bahwa spm yang hilang di wilayah Bd Taman Desa Mayong pernah kelihatan di sekitar wilayah celukang bawang, atas informasi tersebut opsnal lidik di sekitar daerah Celukan Bawang , dan pada hari Jumat tanggal 27 maret 2020 sekitar pukul 10.00 wita opsnal yang di Pimpin Kanit Reskrim IPTU PUTU EDY S. SH.MH dan Panit Reskrim IPDA I KETUT SUTARMAN SH menemukan sepeda motor Vega di sebuah bengkel Milik KETUT DOGLAS ARTONO Kemudian dari bengkel tersebut di peroleh informasi bhw spm tersebut diperoleh dari Sdr PUTU ARIAWAN als GEDE AY Als BARAGAN dari Desa Mayong, kemudian tim mencari informasi ttg keberadaan PUTU ARIAWAN dan di peroleh informasi PUTU ARIAWAN Berada di Denpasar bekerja di Kafe Blustar wilayah Sidakarya. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita tim opsnal di pimpin Panit 1 Reskrim IPDA SUTARMAN SH melakukan penyelidikan di wilayah panjer dan pada pukul 19.00 wita tim berhasil menemukan terduga pelaku sedang tidur di sekepat di belakang Kafe Blustar jalan Kerte Dalem Sidakarya.
Dari hasil introgasi yang didapat, pelaku PUTU ARIAWAN alias GEDE AYE alia BARAGAN mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor tersebut dari pinggir jalan dekat rumah korban. Pelaku menceritakan berawal dari dirinya sering bekerja bersama dengan korban, sampai pada malam saat kejadian pelaku berniat datang ke rumah korban untuk membicarakan masalah pekerjaan, sesampainya di jalan depan rumah korban.
Pelaku melihat ada sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa di kunci setang. Saat itu timbul niat pelaku untuk mencoba menghidupkannya, setelah hidup pelaku lantas membawa sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya menuju ke tukad sumaga dan dititipkan di bengkel milik temannya, dan rencananya kana dijual kepada orang lain, pelaku PUTU ARIAWAN alias GEDE AYE alia BARAGAN juga mengakui sempat mengubah warna sepeda motor tresbeut dari awalnya dek biru menjadi silver. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Seririt untuk peroses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tutup Kapolsek KOMPOL I MADE UDER A.Md., S.H., M.Ag **(