Nasional

Tim Gugus Covid 19 Kota Jayapura Sidak Gudang Sembako dan Pasar Sentral Hamadi

Blogger Bali
Selasa, 21 April 2020, April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-04-21T13:08:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Polresta Jayapura Kota –  Tim gugus percepatan penanganan covid 19 Kota Jayapura menggelar sidak mendadak di beberapa gudang sembako serta pasar sentral hamadi, Selasa (21/4) pagi.

Ketua Tim gugus percepatan penangan covid 19 Kota Jayapura, Ir.H Rustan Saru menerangkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan tidak lain untuk memantau kestabilan harga serta stok sembako di kota Jayapura.

“kami lakukan ini untuk memastikan stok sembako dan harga normal sehingga tidak terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga. Dalam sidak ini tidak ditemukan adanya unsur kenaikan harga maupaun kelangkaan terutama upaya penimbunan,” bebernya, Selasa (21/4) siang.

Dia pun menjelaskan selain melakukan sidak di gudang sembako dan pasar sentral Hamadi, dirinya juga memberikan himbuan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli untuk taat dengan instruksi pemerintah yang telah dikeluarkan guna pencegahan penyebaran virus corona di Kota Jayapura.

“Kami mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat yang belanja mulai saat ini harus menggunakan wajib masker selama keluar rumah, marilah kita bersama - sama mencegah penularan virus corona di Kota Jayapura,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan,SH.,S.IK ditempat yang sama pun menegaskan, pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak akan segan menindak tegas para pelaku penimbun sembilan bahan pokok (sembako) di wilayah Kota Jayapura di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Dia pun telah mengingatkan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan barang apabila tidak ingin dipidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Selama ini setiap gudang dan ritel selalu mendistribusikan dengan harga yang sesuai. Kalau kedapatan tetap akan ditindak sesuai dengan Pasal 107 dan Pasal 29 Undang Undang Perdagangan dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut AKP Yoan, pelaku dapat dikategorikan melakukan penimbunan jika tidak menyalurkan barang kepada masyarakat setelah mendapat tiga kali pengiriman dari distributor.

“Kalau tiga kali pengiriman dari distributor namun tidak disalurkan kepada masyarakat, maka dikategorikan penimbunan,” katanya. (*)


Penulis   : Andi
Komentar

Tampilkan