masukkan script iklan disini
Polda Papua,Polres Lanny Jaya - Kepolisian Resor (Polres) Lanny Jaya menggelar sidang disiplin sebelas personel Polres Lanny jaya yang bertempat di Ruang Vidcom, Senin (06/04/2020).
Sidang disiplin tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Lanny jaya Kompol Arung Ranteupa didampingi oleh Kabag Sumda AKP Johnny Anakotta sebagai pendamping pimpinan sidang, sekretaris sidang Brigpol Aco Hamid, Kasi Propam Aipda Desti Pakondo sebagai Penuntut, Ipda Yoga Dwi Arjuna KBO Samapta sebagi pendamping Terperiksa.
Dari 11 personel yang melakukan sidang pelanggaran disiplin hanya 5 personil yang hadir mengikuti sidang yaitu Bripka MH,Briptu AAR,Briptu KA,Bripda HH, Bripda HS serta yang tidak hadir dalam sidang atau in absensia yaitu Bripka FF, Brigpol AA, Briptu SVR, Briptu APAU, Bripda HM dan Bripda FR.
Wakapolres Lanny jaya Kompol Arung Ranteupa selaku pimpinan sidang disiplin mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan terhadap anggota polri yang melanggar disiplin.
“Kegiatan ini diadakan dalam rangka pembinaan terhadap anggota Polri, selain memberikan reward (penghargaan) terhadap anggota yang berprestasi, Polres Lanny jaya dengan tegas juga memberikan punishment (hukuman) bagi anggota yang nakal atau melanggar aturan disiplin melalui sidang disiplin,” ujar pimpinan sidang.
Sidang Disiplin yang juga dihadiri oleh seluruh anggota Polres Lanny jaya juga diimbau agar menjadikan sidang ini sebagai pelajaran bagi anggota lainnya yang melanggar, untuk tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.
Polisi sebagai penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat haruslah sebagai teladan bagi masyarakat dalam mentaati aturan yang ada termasuk aturan disiplin yang telah ditentukan.
Dirinya berharap, agar penjatuhan hukuman disiplin kepada anggota yang melanggar tersebut, dapat menimbulkan efek jera sehingga kedepan tidak terulang lagi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota.
Penulis : Humas Res Lanny jaya.