Nasional

Saat petugas Beri Himbauan Pencegahan Covid-19, Tiga Pria kedapatan Jual Miras Ilegal

tag-admin
Minggu, 12 April 2020, April 12, 2020 WIB Last Updated 2020-04-12T12:56:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Polresta Jayapura Kota - Ditengah gencarnya patroli himbauan pencegahan virus Corona Kepada masyarakat, pihak kepolisian bersama tim gugus tugas kota Jayapura berhasil mengamankan tiga orang pria yang kedapatan menjual dan membuat minuman keras di seputaran Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Abepura Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,S.IK menerangkan penangkapan ketiga pelaku yang diketahui merupakan penjualan miras ilegal dan pembuat miras lokal berawal dari informasi masyarakat.

"Saat kami bersama Kadistrik Abepura dan Danramil lakukan patroli himbauan dan monitoring aktivitas masyarakat, Kami menerima informasi terkait peredaran minuman keras baik yang ilegal maupun lokal, menindaklanjuti laporan itu kami berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti," ucapnya, Minggu (12/4) siang.

Kata AKP Clief, dua penjual miras ilegal yang diamankan di seputaran pasar lama Abepura yakni AD (37) dan AS (21), sementara  RW (37) pembuatan miras lokal jenis balo ditangkap di rumahnya di seputaran Kotaraja.

Lanjut Kapolsek Abepura dari tangan AD dan AS diamankan puluhan botol miras berbagai jenis yang siap di edarkan, sementara dari rumah RW yang dijadikan tempat pabrik pembuatan miras diamankan ratusan liter miras lokal jenis balo.

"Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk di tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. Selain kami amankan tiga pelaku penjual dan pembuat, kami juga amankan dua orang pembeli, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," cetusnya.




AKP Clief pun meminta kepada masyarakat yang terlibat dalam kasus penjualan miras ilegal Maupun pembuatan miras lokal untuk segera menghentikan aktivitas tersebut apabila tidak ingin di pidana sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami harap para oknum pelaku ini segera berhenti menjual ataupun memproduksi miras. Silahkan saja kalau tidak diindahkan imbauan ini, maka konsekuen adalah pidana," tegasnya (*)


Penulis   : Andi
Komentar

Tampilkan