masukkan script iklan disini
Polda Bali - Setelah sebelumnya dilaksanakan proses ekstrak pemurnian alkohol menggunakan peralatan di labolatorium yang dimiliki Fakultas Farmasi Universitas Udayana yang dibantu Unit KBR-N (Kimia, Biologi, dan Radioaktif-Nuklir) Detasemen Gegana Brimob Polda Bali yang memiliki kemampuan khusus dalam menangani bahan berbahaya yang mengandung bahan kimia, biologi dan radioaktif.
Kamis (2/4/2020) Bertempat di Laboratorium Farmasi Unud, Jimbaran, Kegiatan serah terima hand sanitizer dengan menggunakan minuman tradisional arak Bali (redestilasi untuk membuat alkohol 96 persen) sesuai standar WHO (World Health Organization) Rektor Unud yang diwakili Dekan Fakultas MIPA Dra. Ni Luh Watiniasih, M.Sc., PaD., didampingi Kaprodi Farmasi Dewa Ayu Suastini, S.F., M.Farm., Apt. dan Dansat Brimob Polda Bali Kombes Pol Ardiansyah Daulay, S.I.K.,M.H selaku pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Kapolda bali dalam kegiatan tersebut didampingi Kapolresta Denpasar.
Ditemui disela kegiatan pengemasan hasil hand sanitizer Kombes Pol Daulay menjelaskan “Jika kandungan disinfektan yang dihasilkan sudah memenuhi standar, dan siap dipergunakan untuk kepentingan masyarakat ‘.“Hari ini tim siap untuk proses pengemasan dan pemberian label”, imbuhnya.
Saat ini tugas Polri adalah membantu para petugas medis yang bekerja dilapangan dalam menangani penyebaran pandemi ini. Polri khususnya Polda Bali akan melakukan segala upaya untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia dalam memerangi penyebaran Covid-19.
Seijin Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus R Golose, Dansat Brimob juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Serta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat" tutupnya.