Nasional

Diduga Jual Istri, Laki - laki asal Jombang Diciduk Polisi

redaksi malam
Kamis, 02 April 2020, April 02, 2020 WIB Last Updated 2020-04-02T06:19:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



SURABAYA - Untung tak dapat diraih,malah tak dapat ditolak. Begitulah mungkin yang dialami MJ (29) laki - laki asal Kabupaten Jombang Jawa Timur ini.

Pasalnya,MJ tertangkap basah oleh Polisi di salah satu Hotel saat sedang bersama istri dan seorang laki - laki rekananya bermain sex yang sering disebut 3 some ( 1 perempuan melayani 2 laki - laki).

Menurut pengakuan MJ, sebelumnya dia dan istrinya sudah pernah melakukan kegiatan serupa sebanyak 5 kali setelah mereka menikah pada Mei 2015 tahun lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Renakta pada Ditreskrimum Polda Jatim,Kompol Lintar Mahardhono,SH,SIK,MIK sesuai pengakuan tersangka MJ.

"Pengakuan tersangka, dia menawarkan istrinya ke orang lain untuk bisa bermain sex 3 some ini sudah 5 kali rata - rata tarip Rp.2.000.000,- setiap main," jelas Kompol Mahardhono di Ditreskrimum Polda Jatim,Kamis (2/4/20).

Selain 3 some (sex dengan 2 pria dan 1 wanita), kata Kompol Mahardhono bahwa MJ bersama istrinya ini juga pernah melakukan perbuatan asusila dengan cara bermain sex swinger ( bertukar pasangan) sebanyak 3 kali pada tahun 2016 di lokasu yang berbeda.

Masih menurut Kompol Hardhono,saat melakukan hubungan sex 3 some, MJ merekam video saat istrinya melayani laki - laki yang membelinya.

"MJ mengaku alasan merekam video untuk memenuhi hasrat fantasi seksualnya, sebelum dia sendiri dan rekannya melakukan hubungan sex bersama - sama dengan istrinya,"kata Kompol Mahardhono.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum,Kombes Pol Pitra Ratulangi menegaskan,bahwa benar sesuai pengakuan tersangka perbuatan cabul tersebut sengaja dilakukan untuk mendapat keuntungan.

Untuk itu lanjut Kombes Pol Pitra, penyidik menetapkan MJ untuk dijerat dengan Pasal 296 KHUP dan Pasal 506 KUHP. ( dw-1).
Komentar

Tampilkan