Cilacap-Berbagai kebijakan diambil pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, termasuk didalamnya himbauan untuk mematuhi Social Diatancing dan Phisical Distancing, hal itu dilakukan untuk memotong mata rantai penyebaran virus tersebut.
Kebijakan pemerintah itu juga diterapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan. Terkait hal tersebut Forkopincam Kedungreja. Camat Kedungreja Priyo Sutikno.M, M.Si didampingi Danramil 12 Kedungreja yang diwakili Babinsa Sertu Hamdan, dan Kapolsek Kedungreja AKP Suwarno menggugah kesadaran masyarakat dengan memberikan himbauan kepada seluruh warga di wilayah itu agar menghindari kerumunan atau perkumpulan massa yang berpotensi menularnya virus, Jumat (3/4).
"Kami menghimbau kepada seluruh warga agar mematuhi kebijakan pemerintah dan selama masa tanggap darurat corona, warga masyarakat menghindari perkumpulan massa, termasuk didalamnya ibadah jumat, sesuai fatwa MUI ibadah sholat Jumat diganti dengan sholat duhur di rumahnya masing-masing, jadi percayakan semua kepada pemerintah, karena semua kebijakan ini demi kebaikan seluruh masyarakat secara umum " ucap Priyo.
Selain itu Babinsa Kedungreja juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol pencegahan virus corona sesuai standar WHO.
"Kita harus menjaga pola hidup sehat dengan mencuci tangan pakai sabun atau dengan antiseptik, jabatan diganti dengan siku tangan atau dengan kode tangan didepan, hindari berkerumun, apabila bertemu dengan orang jaga jarak minimal 1,5 meter , memakai masker hal ini penting karena virus Covid19 penyebaran melalui orang dengan orang," katanya.
Lebih lanjut, "Hal penting yang harus kita pedomani jangan takut dan panik kita bisa terhindar dari virus tersebut apabila kita ikut anjuran diatas, ditambah dengan istirahat yang cukup pola makan harus dijaga dengan memakan makanan bergizi, semoga dengan upaya yang kita lakukan dapat terhindar dari Virus Covid-19, "Harap Sertu Hamdan.
R12Oke