masukkan script iklan disini
Kuta Bali News - TEAM RESMOB Polda Bali telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan kekerasan (BEGAL) Pada Sabtu,(14/3/2020) sekira pukul 01.30 wita.
Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya Pengaduan dari Masyarakat (Dumas) dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) Shortcut Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta utara, Kabupaten Badung, pada tanggal 9 Februari 2020 sekira pukul 23.52.wita
Dua Tersangka tersebut adalah Tersangka pertama inisial
DSY, Denpasar 16 Mei 2001, (19), Laki - laki , pekerjaan Swasta, Alamat Kampung Islam kepaon, Br/lingkungan Kampung islam, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten Badung. Sedangkan Tersangka kedua inisial KSD, Munti, (20), Laki-laki, pekerjaan Swasta, Alamat Jalan juet Sari Gg Dwi uma 1 no 19 Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten Badung.
Adapun Barang Bukti yang dapat disita oleh petugas antara lain ; berupa
1 (satu) buah HP Iphone 11 pro Max dengan, 43 buah HP berbagai merk, 45 buah casing HP berbagai merk, 1 (satu) unit spm Yamaha NMAX warna abu-abu dops, 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1(satu) buah celana panjang warna Hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna Hitam, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jins warna hitam, 2 (dua) buah helem warna Hitam dan Abu-abu
Pelaku bermula memepet korban pada saat korban melihat Google Maps di jalan dan langsung merampas HP milik korban. Sedangkan Korban Warga Negara Asing VICTORY asal Republic Of Belarus, 3 Oktober 1995, perempuan, pekerjaan Foto Grafer, Alamat tinggal Gg Jalak indah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut pada hari minggu tanggal 9 februari 2020 sekira pukul 23.52 wita korban dari KFC kuta menuju canggu dengan mengendarai speda motor honda Scoppy warna merah dengan di bonceng oleh teman nya bernama TASIANA di tengah perjalanan pada saat korban melihat Google Maps ada orang yang membuntuti korban dari arah belakang dan langsung merampas HP dari tangan korban kemudian pelaku lansung kabur.
Berdasarkan Pengaduan Masyarakat tersebut diatas Team Resmob Polda melaksanakan penyelidikan untuk upaya ungkap kasus BEGAL yang lagi viral diwilayah Provinsi Sulawesi utara guna mencari pelemparan Barang Bukti dan keberadaan pelaku di wilayah hukum Karangasem dan wilayah Hukum denpasar berbekal ciri-ciri yg disebutkan, team mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Denpasar.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian team melaksanakan penyelidikan di seputaran pasar kumbasari. Dan sekira hari sabtu pukul 01.30 wita diketahui pelaku sedang ngobrol di depan ruko yang bertempat di jalan Gajah Mada Denpasar barat.
Selanjutnya team melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Dari hasil introgasi petugas terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali, Selanjutnya petugas. mengamankan kedua pelaku. (humas)