Nasional

Tak Patuhi Hinbauan, 249 Orang Dirazia Polda Jatim Dan Jajaran Untuk Dimintai Keterangan

admin satu
Kamis, 26 Maret 2020, Maret 26, 2020 WIB Last Updated 2020-03-26T16:14:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Surabaya, Kutabalinews.net - Tindak Lanjuti Maklumat Kapolri, dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid 19, Polda Jawa timur dan Polres jajaran  secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong sebanyak 249 orang ke kantor polisi.

Selanjutnya pemilik dan pengunjung membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah ( Kamis, 26 Maret 2020 ).

Adapun untuk wilayah surabaya kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya dan berhasil mengamankan  63 orang.

Sedangkan Polres jajaran yang telah melaksanakan kegiatan dimaksud, dengan perincian sebagai berikut :
1. Polresta Sidoarjo : 35 orang
2. Polresta Malang Kota : 40 orang
3. Polres Kediri : 10 orang
4. Polres Trenggalek : 10 orang
5. Polres Pasuruan Kota : 10 orang
6. Polres Bondowoso : 9 orang
7. Polres Malang : 18 orang
8. Polres Bojonegoro : 15 orang
9. Polres Pasuruan : 23 orang
10. Polres Bangkalan : 11 orang
11. Polres Batu : 5 orang

" Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing atau sosial fisical selama tanggap darurat bencana Covid 19 belum dinyatakan berakhir.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggarnya " tegas Kabidhumas Polda Jatim kepada awak media.  ***
Komentar

Tampilkan