masukkan script iklan disini
Surabaya, Kutabalinews.net - Tindak Lanjuti Maklumat Kapolri, dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid 19, Polda Jawa timur dan Polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong sebanyak 249 orang ke kantor polisi.
Selanjutnya pemilik dan pengunjung membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah ( Kamis, 26 Maret 2020 ).
Adapun untuk wilayah surabaya kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya dan berhasil mengamankan 63 orang.
Sedangkan Polres jajaran yang telah melaksanakan kegiatan dimaksud, dengan perincian sebagai berikut :
1. Polresta Sidoarjo : 35 orang
2. Polresta Malang Kota : 40 orang
3. Polres Kediri : 10 orang
4. Polres Trenggalek : 10 orang
5. Polres Pasuruan Kota : 10 orang
6. Polres Bondowoso : 9 orang
7. Polres Malang : 18 orang
8. Polres Bojonegoro : 15 orang
9. Polres Pasuruan : 23 orang
10. Polres Bangkalan : 11 orang
11. Polres Batu : 5 orang
" Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing atau sosial fisical selama tanggap darurat bencana Covid 19 belum dinyatakan berakhir.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggarnya " tegas Kabidhumas Polda Jatim kepada awak media. ***