Nasional

Sikap Tegas Polri Laksanakan Maklumat Kapolri, Untuk Keamanan Masyarakat

redaksi malam
Rabu, 25 Maret 2020, Maret 25, 2020 WIB Last Updated 2020-03-25T07:04:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KUTABALINEWS.NET, JAKARTA - Pembubaran kerumunan massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Ada beberapa aturan sudah diterapkan Pihak-pihak yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, himbauan sudah dilakukan di daerah-daerah jajaran Polri kepada masyarakat tentang kerumunan ataupun berkelompok.

"Sekarang sudah dilakukan penindakan, bagi yang tidak memperhatikan, petugas bisa melakukan penangkapan, itu dapat di pidana," kata Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (25/3/2020).

Pembubaran massa merupakan bagian dari pencegahan penyebaran virus corona.

Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Terakhir, Pasal 218 berbunyi, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga menegaskan,bahwa Undang - undang tersebut adalah wujud kepedulian Pemerintah terhadap seluruh rakyat Indonesia demi terhindarnya dari dampak penyebaran covid 19.

"Jadi apa yang dilakukan Pemerintah melalui aparat keamanan ini bukan bermaksud mengekang semata hak masyarakat banyak,namun merupakan wujud nyata bahwa Pemerintah sangat mempedulikan keamanan masyarakat," pungkas Brigjen Pol Raden Argo. ( dw-1).
Komentar

Tampilkan