masukkan script iklan disini
Lanny Jaya, Kutabalinews.net - Polda Papua, Polres Lanny Jaya,- Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penanganan wabah Virus Corona atau Covid-19, personil Polres Lanny Jaya menyebarkan selebaran yang memuat Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si ditempat-tempat umum dan langsung kepada masyarakat diseputaran Kota Tiom, Selasa (24/03/20) Siang.
Kapolres Lanny Jaya AKBP Murjatmo Edy, S.I.K., S.H melalui Kabag Ops AKP Frans D. Tamaela saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan pihaknya telah melaksanakan perintah Pimpinan tertinggi di Instansi Polri untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan wabah virus corona atau yang disebut Covid-19 secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gamgguan kamtibmas.
Kabag Ops juga menjelaskan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu kepada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, sehingga Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat yang sangat bermanfaat untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan dipatuhi hingga penyebaran wabah virus corona tidak meluas.
"Adapun isi Maklumat Bapak Kapolri yakni, tidak mengadakan kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun itu yang nantinya menghadirkan jumlah massa, tidak mudah panik dan tetap tenang serta selalu mengikuti perkembangan informasi atau himbauan dari pemerintah. Tidak melakukan penimbunan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya dalam jumlah berlebihan," Ujar AKP Frans D. Tamaela.
Dirinya juga menambahkan, selain itu masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan berita yang tidak jelas sumbernya atau biasanya disebut berita bohong/hoax yang dapat meresahkan dimana bila mendapati hal tersebut dapat melaporkannya atau menanyakannya kepada pihak kepolisian.
"Selain itu diakhir maklumat Bapak Kapolri, beliau juga menegaskan bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka setiap anggota polri wajib hukumnya untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Tutup Kabag Ops AKP Frans D. Tamaela saat dikonfirmasi Humas Polres Lanny Jaya.
Penulis : Subhan_Dregs