Nasional

Cegah penyebaran virus Corona di kabupaten Lanny jaya,polisi dan Pemda dirikan posko pengamanan

admin kuta
Selasa, 31 Maret 2020, Maret 31, 2020 WIB Last Updated 2020-03-31T13:24:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
.

Polda papua,polres Lanny jaya - Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kab.lanny jaya polres bersama Pemda kabupaten Lanny jaya dirikan posko pengamanan virus korona yang bertempat di perbatasan antara kab.lanny jaya dan kab.jayawijaya.Selasa (31/03/2020).

Wakapolres Lanny jaya Kompol Arung Ranteupa dalam meninjau lokasi posko sekaligus mengedrop anggotanya di posko mengatakan, pembuatan posko ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus Corona di kab.lanny jaya yang akan di isi setiap harinya oleh personil gabungan TNI-Polri dan dari pihak kesehatan yang akan memeriksa setiap mobil yang masuk di kab.lanny jaya.

"Kami dari polres Lanny jaya bersama Pemda mendirikan posko ini guna untuk mencegah penyebaran virus korona yang saat ini menjadi wabah global ,posko ini sendiri nantinya akan di isi oleh personil gabungan baik TNI-Polri dan pihak kesehatan,untuk tugas dari posko ini adalah untuk menjalankan aturan Pemda yang di keluarkan oleh bapak bupati Lanny jaya yaitu untuk sementara waktu membatasi akses bagi masyarakat yang akan masuk ke kota tiom dari kota Wamena dan untuk angkutan yang membawa sembako.


Dan bahan material bangunan di perbolehkan masuk dengan catatan akan di semprot disenfektant terlebih dahulu serta hanya boleh membawa dua orang yaitu sopir dan kernet,serta bagi angkutan umum yang masih kedapatan membawa masyarakat menuju kota tiom dari Wamena akan di perintahkan kembali di Wamena ,"Tegas Wakapolres.

Wakapolres juga menambahkan bahwa posko ini didirikan sebagai wujud kepedulian polri dan Pemda untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona serta ini adalah wujud rasa sayang kepada masyarakat kabupaten Lanny jaya agar tidak tertular dengan virus Corona,jadi harapan kami kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah keluarkan oleh Pemda Lanny jaya untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Untuk posko ini sendiri rencananya akan berlangsung selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari ini .

Penulis : Humas Res Lanny jaya.
Komentar

Tampilkan